Correct Article 3
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi
Current Text
BAPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan layanan asesmen di lingkungan pendidikan tinggi.
Your Correction
