Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BAPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan layanan asesmen di lingkungan pendidikan tinggi.
Your Correction