Correct Article 2
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi
Current Text
(1) BAPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi.
(2) BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
