Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi. (2) BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Your Correction