Correct Article 24
PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Bengkulu
Current Text
(1) Pengabdian kepada masyarakat di Unib merupakan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan khususnya hasil-hasil penelitian dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Your Correction
