Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Bengkulu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Unib mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang: a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi; b. memiliki prestasi di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan d. penyandang disabilitas; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction