Correct Article 14
PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Bengkulu
Current Text
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Unib mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. memiliki prestasi di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional;
c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
d. penyandang disabilitas;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
