Correct Article 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Bengkulu
Current Text
Unib memiliki misi:
a. mengembangkan sistem pendidikan yang berkualitas, komprehensif, dan unggul berbasis kearifan lokal agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat;
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian, pengabdian, publikasi, dan kekayaan intelektual yang berkelas internasional berbasis kearifan lokal; dan
c. mengembangkan sistem tata kelola Unib yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Your Correction
