Correct Article 1
PERMEN Nomor 45 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Bengkulu
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Universitas Bengkulu yang selanjutnya disebut Unib adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian.
4. Statuta Unib yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unib yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unib.
5. Senat Unib yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di Unib.
6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di fakultas.
7. Rektor adalah pemimpin Unib.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Unib.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Unib dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unib.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unib.
Your Correction
