Correct Article 17
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Current Text
(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk mengukur pemenuhan capain pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
