Correct Article 6
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Current Text
(1) USN Kolaka merupakan perguruan tinggi negeri yang berkedudukan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai kampus utama.
(2) USN Kolaka memiliki kampus lain di Kabupaten Buton Tengah dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) USN Kolaka didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Sembilanbelas November Kolaka pada tanggal 1 April 2014 dan diresmikan pada tanggal 2 April 2014.
(4) USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari perguruan tinggi swasta dengan nama Universitas 19 November Kolaka yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembaharuan Pembangunan Pendidikan INDONESIA Kolaka (YAPPPIKA).
(5) Universitas 19 November Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan peralihan status dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) 19 November Kolaka.
(6) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) 19 November Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Nomor 284 Tahun 1984 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
(7) Tanggal 2 April ditetapkan sebagai dies natalis USN Kolaka.
Your Correction
