Correct Article 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Current Text
USN Kolaka memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, berwawasan kebangsaan, unggul dan berkelanjutan dalam bidang lingkungan pertambangan berbasis kearifan lokal dan kewirausahaan;
b. melaksanakan penelitian kolaboratif, inovatif dan berdaya saing global untuk menunjang pembangunan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ekonomi, sosial, dan budaya;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dengan memprioritaskan pengembangan lingkungan pertambangan berbasis kearifan lokal dan kewirausahaan;
d. menerapkan tata kelola perguruan tinggi “BISA” (Bersinergi, Inovatif, Santun, dan Adaptif); dan
e. mengembangkan jaringan kerja sama yang produktif, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan pemerintah, lembaga, dan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja di tingkat global yang dapat menunjang pengembangan potensi bidang lingkungan Pertambangan.
Your Correction
