Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki profesor dan/atau Dosen dan/atau Mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan ilmiah di Unmul yang terkait dengan pendidikan serta pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Dosen dan Mahasiswa yang memiliki kebebasan dalam mengajar dan berdiskusi, kebebasan untuk melakukan penelitian, menyebarluaskan dan menerbitkan hasil penelitian, kebebasan untuk mengemukakan pendapat tentang institusi pendidikan tinggi, kebebasan dari penyensoran yang bersifat institusional, dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam badan perwakilan akademik. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan bidang keahliannya secara terbuka dan bertanggung jawab. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Unmul menjamin agar setiap Dosen dan/atau Mahasiswa dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan. (6) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Your Correction