Correct Article 23
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman
Current Text
(1) Unmul menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengamalan, pembudayaan, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai tindak lanjut hasil kajian/penelitian.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
Your Correction
