Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unmul. (2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unmul.
Your Correction