Correct Article 10
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman
Current Text
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di Unmul dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(3) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa kuliah, responsi dan tutorial, praktikum, praktik lapangan, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
