Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dimuat dalam bentuk: a. surat perintah; dan b. surat tugas. (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi perintah dari Pejabat yang berwenang kepada Pejabat di bawahnya atau Staf sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. (3) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh paling rendah Pejabat pimpinan tinggi pratama pada masing-masing Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, dan pemimpin PTN. (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi penugasan dari Pejabat yang berwenang kepada Pejabat di bawahnya, Staf, dan/atau seseorang untuk melaksanakan suatu tugas atau kegiatan. (5) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh paling rendah Pejabat pimpinan tinggi pratama pada masing-masing Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, UPT, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan PTN. (6) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction