Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada semua Pejabat, Staf, perseorangan, atau lembaga baik di dalam maupun di luar Kementerian. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Kerja, Pusat, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, atau Pejabat yang berwenang pada PTN. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction