Correct Article 1
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
2. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Unit Utama adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dalam lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
5. Unit Kerja adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi serta menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pusat adalah Unit Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Kementerian.
8. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi adalah satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
9. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
10. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
12. Pejabat adalah seseorang atau sekelompok orang yang menduduki jabatan manajerial yang memiliki fungsi memimpin Unit Utama, Unit Kerja, dan UPT, dan/atau memiliki staf yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
13. Staf adalah seseorang atau sekelompok orang yang menduduki jabatan nonmanajerial yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai dengan bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola.
14. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada Pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
15. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
16. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
17. Lambang Kementerian adalah gambar dan/atau huruf sebagai identitas Kementerian.
18. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Your Correction
