Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unsika. (2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unsika.
Your Correction