Correct Article 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Current Text
(1) Unsika berkedudukan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
(2) Unsika didirikan pada tanggal 6 Oktober tahun 2014 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang.
(3) Unsika berasal dari perguruan tinggi swasta yang dideklarasikan pada tanggal 2 Februari 1982 oleh yayasan perguruan tinggi pangkal perjuangan merupakan penggabungan dari Sekolah Tinggi Hukum Pangkal Perjuangan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Karawang berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0503/D/O/1986 tanggal 23 Juli 1986 tentang Pemberian Status terdaftar kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang.
(4) Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi Unsika.
Your Correction
