Correct Article 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Current Text
Unsika memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam menyiapkan sumber daya yang unggul, profesional, dan berakhlak mulia;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang menunjang pertanian dan industri berkelanjutan;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset secara aktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. menyelenggarakan sistem pengelolaan perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan bertanggung jawab.
Your Correction
