Correct Article 16
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Current Text
(1) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.
(2) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. belajar terbimbing;
b. penugasan terstruktur; dan/atau
c. mandiri.
(3) Penghitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.
(4) Pemenuhan beban belajar dapat dilakukan di luar program studi dalam bentuk pembelajaran:
a. dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama;
b. dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan
c. pada lembaga di luar perguruan tinggi.
(5) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi.
(6) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi mitra pelaksanaan proses pembelajaran.
Your Correction
