Correct Article 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Current Text
(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan perumusan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;
b. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; dan
c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
(2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.
Your Correction
