Correct Article 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Current Text
Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi ketentuan:
a. program diploma satu, minimal:
1. menguasai konsep umum pengetahuan dan keterampilan operasional lengkap; dan
2. mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik;
b. program diploma dua, minimal:
1. menguasai prinsip dasar pengetahuan serta keterampilan pada bidang keahlian tertentu; dan
2. mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas serta kasus spesifik dengan memilih metode baku yang tepat;
c. program diploma tiga, minimal:
1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum;
2. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas;
dan
3. mampu memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku berdasarkan analisis data;
d. program sarjana, minimal:
1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya;
dan
2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi;
e. program sarjana terapan, minimal:
1. mampu menerapkan konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan
2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi;
f. program profesi, minimal:
1. menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang profesi tertentu; dan
2. mampu mengelola sumber daya, menerapkan standar profesi, mengevaluasi, dan mengembangkan strategi organisasi;
g. program magister, minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif;
h. program magister terapan, minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu;
i. program spesialis, minimal menguasai teori bidang ilmu pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang keilmuan dan praktik profesionalnya melalui praktik profesional serta didukung dengan riset keilmuan;
j. program doktor, minimal:
1. menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji;
k. program doktor terapan, minimal:
1. mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu; dan
l. program subspesialis, minimal:
1. menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
2. mampu melakukan pendalaman ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih spesifik di dalam bidang keilmuannya dan praktik profesionalnya melalui praktik profesional serta didukung dengan riset keilmuan.
Your Correction
