Correct Article 93
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ ISI Yogyakarta yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan organ ISI Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
