Correct Article 92
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Current Text
(1) ISI Yogyakarta dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk:
a. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi;
b. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik atau kegiatan lain yang relevan dengan bidang studinya;
c. pemanfaatan bantuan atau hibah berupa peralatan perkuliahan dari perguruan tinggi luar negeri dan atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat;
d. kontrak manajemen, program kegiatan bersama, double degree program, dan credit transfer program;
e. pembinaan dan pengembangan wilayah seni dalam rangka pembelajaran mahasiswa sekaligus pemberdayaan potensi masyarakat;
f. penerbitan bersama karya ilmiah;
g. pertunjukan, penayangan, dan pameran bersama karya seni.
h. penyuluhan atau apresiasi seni; dan
i. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain, dan bentuk kerjasama lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama dengan berbagai pihak didasarkan pada prinsip.
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman, naskah perjanjian kerja sama, dan implementation agrement.
(5) Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(6) Pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
