Correct Article 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Current Text
(1) ISI Yogyakarta memiliki lambang, bendera, himne dan mars, tari kebesaran, dan busana akademik, busana almamater, dan busana lainnya.
(2) Lambang, bendera, himne dan mars, tari kebesaran, dan busana akademik, busana almamater, dan busana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne dan mars, tari kebesaran, dan busana akademik, busana almamater, dan busana lainnya diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
