Correct Article 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Current Text
(1) ISI Yogyakarta merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1984 tentang Pendirian Institut Seni INDONESIA Yogyakarta tanggal 30 Mei 1984 dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada tanggal 23 Juli 1984.
(3) ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggabungan dari Sekolah Tinggi Seni Rupa INDONESIA “ASRI” Yogyakarta, Akademi Musik INDONESIA Yogyakarta, dan Akademi Seni Tari INDONESIA Yogyakarta.
(4) Sekolah Tinggi Seni Rupa INDONESIA “ASRI” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan perubahan status dari Akademi Seni Rupa INDONESIA (ASRI) berdasar SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0100/1968, tanggal 4 November 1968.
(5) Akademi Seni Rupa INDONESIA (ASRI) Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri PP dan K. Nomor 32/Kebud tanggal 15 Desember 1949.
(6) Akademi Musik INDONESIA Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan pada tahun 1963.
(7) Akademi Seni Tari INDONESIA Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan pada tahun 1963.
(8) Tanggal 30 Mei ditetapkan sebagai hari jadi ISI Yogyakarta.
Your Correction
