Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ISI Yogyakarta bertujuan: a. mewujudkan pendidikan seni yang menghasilkan sarjana dan ahli seni yang kreatif, produktif, inovatif, dan kompetitif; b. mewujudkan penelitian dan penciptaan seni yang unggul, inovatif, berwawasan lingkungan, dan berbasis pada kearifan lokal; c. mewujudkan dharma pengabdian kepada masyarakat secara keberlanjutan yang mampu meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa untuk kesejahteraan masyarakat. d. mewujudkan kerjasama nasional, dan internasional yang strategis, sinergis, dan berkelanjutan yang menghasilkan academic benefit; dan e. mewujudkan pengelolaan lembaga yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Your Correction