Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ITK dapat melakukan kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan inovasi, mutu, relevansi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. saling menguntungkan; e. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; f. berkelanjutan; dan g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; j. pemagangan; k. jurnal ilmiah; l. penyelenggaraan seminar bersama; m. pemberian bantuan pelaksanaan kegiatan akademik; dan/atau n. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama nonakademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction