Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ITK memiliki moto “SPECTA” yang digunakan sebagai falsafah jati diri sivitas akademika. (2) Moto “SPECTA” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengertian dari solid, peduli, cerdas, dan bertaqwa. (3) Tata cara penggunaan Moto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Your Correction