Correct Article 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Current Text
(1) ITK berkedudukan di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ITK didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 125 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Kalimantan.
(3) Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi ITK.
Your Correction
