Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Institut Teknologi Kalimantan, yang selanjutnya disingkat ITK adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta Institut Teknologi Kalimantan, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ITK yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITK. 5. Senat ITK yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan bidang akademik. 6. Rektor adalah pemimpin ITK. 7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut Jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. 8. Senat Fakultas adalah unsur Fakultas yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. 9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ITK. 10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan ITK dengan tugas utama mentransformasikan, menyebarluaskan, mengembangkan, dan ilmu pengetahuan, dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat. 11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di ITK. 12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ITK.
Your Correction