Correct Article 86
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua pejabat organ UTM yang telah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan masa jabatannya berakhir;
b. semua organ UTM yang telah dibentuk, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UTM sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
c. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
