Correct Article 83
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Current Text
(1) Sumber pendanaan UTM dapat berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan UTM yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. hasil kerja sama;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat;
dan
f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pengelolaan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
