Correct Article 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Current Text
UTM memiliki tujuan untuk:
a. menghasilkan lulusan yang berakhlaqul karimah, kompetitif, kolaboratif, adaptif, dan berkarakter Pancasila;
b. menghasilkan inovasi dan teknologi berkearifan lokal yang bermanfaat bagi masyarakat serta pembangunan nasional;
c. meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui alih teknologi dan inovasi hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat;
d. mewujudkan UTM menjadi universitas yang memiliki reputasi akademik tinggi di tingkat nasional dan internasional; dan
e. mewujudkan tata kelola UTM yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
