Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polsri berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction