Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Polsri dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction