Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polsri dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction