Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Penunjang Akademik Bimbingan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan konsultasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; c. pelaksanaan pemberian mediasi penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; d. pelaksanaan penyuluhan bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; e. pelaksanaan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction