Correct Article 76
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
Unit Penunjang Akademik Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan bimbingan konseling.
Your Correction
