Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf g merupakan unit penunjang akademik di bidang bimbingan konseling. (2) Unit Penunjang Akademik Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Your Correction