Correct Article 71
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan laboratorium terpadu;
c. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
