Correct Article 69
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu.
(2) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
c. kepala; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Your Correction
