Correct Article 68
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Unit Penunjang Akademik Kawasan Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan pengembangan sains dan teknologi;
c. pelaksanaan layanan penerapan sains dan teknologi;
d. pemeliharaan dan perawatan kawasan sains dan teknologi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
