Correct Article 67
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
Unit Penunjang Akademik Kawasan Sains dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan layanan pengembangan dan penerapan sains dan teknologi.
Your Correction
