Correct Article 62
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
e. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
