Correct Article 58
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Your Correction
