Correct Article 56
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 terdiri atas:
a. perpustakaan;
b. teknologi informasi dan komunikasi;
c. bahasa;
d. kawasan sains dan teknologi;
e. laboratorium terpadu;
f. pengembangan karier dan kewirausahaan; dan
g. bimbingan konseling.
Your Correction
