Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan UBT.
Your Correction