Correct Article 50
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan tinggi serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi dan pengembangan pembelajaran;
h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan tinggi dan pengembangan pembelajaran; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Your Correction
