Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan d. pengelolaan sarana dan prasarana. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Your Correction